Minggu, 27 November 2011

Berobat dari Bahan yang Haram dan Berbahaya


Islam hadir kedunia ini sebagai agama Rohmatan Lil’alamin petunjuk bagi manusia dalam seluruh asfek kehidupan. Sehingga sekecil apapun perilaku hidup diatur di dalam islam, mulai dari masuk kamar mandi sampai urusan bernegara semua tertata dan memiliki tuntunan yang melindungi pemeluknya dari perbuatan yang dapat membahayakan dirinya maupun orang lain.
Perkembangan ilmu pengobatan medis saat ini begitu pesat, namun tidak mempehatikan dampak yang dapat ditimbulkan dimasa yang akan datang. Seringkali kita temukan bahan-bahan yang digunakan dalam pengobatan medis adalah bahan yang berbahaya dan bersumber dari barang yang diharamkan, ketidak berpihakan pengobatan medis terhadap pasien inilah yang sering membuat masyarakat resah khususnya bagi umat Islam.

Dalam pengobatan Islam atau Tibun Nabawi, peroteksi terhadap pasien itu benar-benar menjadi sebuah keharusan, dengan sangat memperhatiakan dari bahan apa obat dibuat? apakah obat dibuat dari bahan yang berbahaya? atau obat itu dibuat dari bahan yang diharamkan. Sehingga obat yang diberikan tidak menimbulkan efek samping terhadap psien dimasa yang akan datang juga menjadikan pasien merasa nyaman untuk mengkonsumsi obat kerena tidak ada rasa khawtir kalau obat yang dikonsumsi mengandung bahan haram.

Sebagaimana rambu-rambu yang ditetapkan Allah SWT di dalam AL-Qur’an dan Hadits sebagai berikut:

 




Allah berfirman, "Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang," (Al-Baqarah: 173).
Allah berfirman, "Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala................," (Al-Maidah: 3).
Allah juga berfirman, "Katakanlah: "Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi - karena sesungguhnya semua itu kotor - atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa, sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang," (Al-An'aam: 145).
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah pernah didatangi seseorang dengan sebuah pertanyaan, “bagaimana jika ada seseorang yang berobat ke rumah sakit, kemudian para dokter mengatakan kepada pasien, tidak ada lagi obat yang dapat menyembuhkan penyakit si pasien, kemudian para dokter tadi menganjurkan kepada pasien untuk mengkomsumi daging anjing atau babi, atau berobat menggunakan khamer dan nabidz yaitu minuman yang memabukkan yang terbuat dari jus anggur, kurma dan selainnya yang dibiarkan sampai mengalami fermentasi alias mengandung zat yang memabukan”.
Menanggapi pertanyaan ini, ibnu taimiyyah rahimahullahuta’ala menjawab:
“Tidak boleh berobat dengan khamr dan barang haram yang lainnya, karena ada dalil-dalil yang melarang hal tersebut”.
Hadits riwayat Ahmad dan Muslim dari Wail bin Hujur radhiyallahu ‘anhu, bahwa Thariq bin Suwaid Al-Ju’fiy bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tentang khamr, Beliaupun melarang khamr, Maka Thariq berkata : “Saya hanya membuatnya untuk obat.” Beliau bersabda : “Sesungguhnya ia bukan obat, tapi justru penyakit".
Hadits riwayat Abu Dawud dari Abu Darda radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata : Rosululloh shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Sesungguhnya Alloh menurunkan penyakit dan menurunkan obat, dan menciptakan obat untuk setiap penyakit. Maka berobatlah dan jangan berobat dengan barang haram”.
Hadits riwayat Ahmad, Ibnu Majah dan Tirmidzi dari Abu  Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata : “Rosululloh shallallahu ‘alaihi wasallam melarang berobat dengan barang haram.” Dan dalam sebuah riwayat : “Maksudnya adalah racun.”
Hadits riwayat Ahmad, Abu Dawud dan Nasai dari Abdurrahman bin Utsman radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata : “Seorang tabib menyebut suatu obat disisi Rosululloh shallallahu ‘alaihi wasallam dan mengatakan bahwa salah satu ramuannya adalah katak. Maka Rosululloh shallallahu ‘alaihi wasallam melarang membunuh katak”.
Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata tentang minuman yang memabukkan : “Sesungguhnya Alloh tidaklah menjadikan kesembuhan kalian pada apa yang Dia haramkan atas kalian.” (Hadits riwayat Bukhari dan diriwayatkan oleh Abu Hatim bin Hibban dalam shahihnya secara marfu’ kepada Rosululloh shallallahu ‘alaihi wasallam).
Dari dalil-dalil di atas, jelas sekali Allah SWT memberikan perlindungan kepada umat manusia agar terhindar dari hal-hal yang membahayakan dirinya dan orang lain. Dengan demikian seorang dokter akan terhindar dari perbuatan menzalimi pasien, dan dokter juga terhindar dari berbuat zalim terhadap dirinya sendiri, karena pada hakikatnya pengobatan medis itu bertentangan dengan dirinya. Yang ia tau betul dari bahan apa obat itu dibuat dan efek samping apa yang dapat ditimbulkan setelah mengkonsumsi obat tersebut.
Karena pada hakikatnya setiap penyakit itu dapat disembuhkan, maka tidak ada satupun penyakit di dunia ini yang tidak dapat disembuhkan kecuali atas ijin Allah SWT. Maka hendaknya kita menyandarkan semua permasalahan hidup kita hanya kepada Allah SWT dengan kata lain, kita berobat sebagaimana pengobatan yang Allah SWT gariskan di dalam AL-Qur’an dan As’Sunnah sebagaimana yang Rasulullah contohkan berobat dengan berbekam (Al-Hizama), dengan membacakan ayat suci AL-Qur’ankepad pasien, mengunakan tumbuh-tumbuhan seperti buah dan dau zaitun, dan meminum madu, yang kesemuanya itu tidak menimbulkan efek samping terhadap orang yang mengkonsumsi. Kembalinya kita kepada pengobatan herbal atau pengobatan Nabi dengan tampa menkesampingkan perkembanggan ilmu dan teknologi semoga dapat menjadikan kita sebagai orang-orang yang tejaga kemurnian imannya dan do’a kita tidak terhijabah dengan barang haram yang kita konsumsi. Wallahu Alam Bisawab?

5 komentar:

  1. Sekarang alhamdulillah sudah semakin marak pengobatan thibbun nabawi....mudah-mudahan bisa lebih marak lagi

    BalasHapus
  2. Iya betul setuju sama artikelnya, saya pernah liat tayangan di trans 7 mengenai hal ini

    BalasHapus
  3. Duh, susah juga ya untuk orang awam farmasi kaya saya.. secara obat2 di warung gtu kan ngga ada label halal nya. baca komposisi doang, mana ngerti saya >.<

    BalasHapus
  4. HOOH yah.. saya juga gak tahu selama ini suka minum obat2an doang ke dokter dll.. duh gak ada label halalnya pula?
    gmna nihe?? solusinya?

    BalasHapus
  5. artikelnya panjang banget mas.....

    BalasHapus